Donderdag 14 Maart 2013

Tugas ke 1, Latar belakang pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan

1. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjuangan bangsa indonesia untuk menjadikan negara Indonesia negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat panjang dan butuh pengorbanan yang yang tinggi. Meskipun Indonesia telah memroklamirkan kemerdekaannya puluhan tahun yang lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara yang benar-bnenar merdeka masih saja bergulir , hanya saja masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk  peperangan antar negara. Justru peperangan sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu juga banyak gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia seperti negara Timur Leste yang sekarang sudah bukan lagi menjadi bagian NKRI.
Maraknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.

Oleh karena itu, masalah integrasi nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketrentaman dan persatuan  berbangsa dan bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang  merdeka seutuhnya. 

2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.  Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.   Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
            Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dan juga Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

3. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

1.   UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.


2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
 

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking