Dinsdag 11 Junie 2013

Tugas Ke 4, Wawasan Nusantara Dan Ketahanan Nasional ( Geopolitik Dan Geostrategi ) ( Pendidikan Kewarganegaraan )


ü Wawasan Nusantara

Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis dan sosial politis. Di bidang universal filosofis trasenden dan idealistik, sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan.
            Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.

·         Pengertian Wawasan Nusantara

Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah.
2.      Geopolitik dan Geostrategi.
3.      Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wadah
2.      Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :

a.       Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan  wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.

b.      Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, system pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).  Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.

c.       Tata Kelengkapan Organisasi 
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :

1.      Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
·         Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·         Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
·         Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
·         Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
·         Satu kesatuan politik.
·         Satu kesatuan sosial budaya.
·         Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
·         Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Satu kesatuan kebijakan nasional

Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a.       Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b.      Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi :
1.      perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
2.      Implementasi Wawasan Nusantara.
3.      Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4.      Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a.       Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c.       Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

5.      Penerapan wawasan Nusantara.
6.      Hubungan wawasan Nusantara.
Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.

I.                  Geopolitik

Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.

Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.

Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:

1.      Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia
2.      Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam
3.      Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri
4.      Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan
5.      Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya
6.      Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

ü  Unsur Utama Geopolitik

Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
1.      Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
2.      Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional

ü  Teori Dalam Bidang Geopolitik

Ada banyak teori dalam bidang Geopolitik. Salah satu teori yang paling berpengaruh adalah teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori tersebut menghasilkan teori Pan-Regionalisme. Teori ini berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta memerlukan ruang hidup. Tak ada satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Dikarenakan terdapat banyak keterbatasan serta tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.
Teori inilah yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.

ü  Geopolitik Indonesia

Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.

ü Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional (Tannas) adalah konsep bangsa Indonesia, Keselamatan Nasional (National Security) atau kelangsungan hindup bangsa (national survival). National security yang sering kita tejemahkan dengan keamanan nasional, lebih fokus pada kekuatan militer daripada kekuatan lain yang ada dalam kehidupan suatu bangsa. Tannas yang juga disebut sebagai comprehensive security, berpendapat bahwa kelangsungan hidup suatu bangsa atau masyarakat tergantung pada keserasian aspek kehidupan seperti Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial Budaya-Militer, dimana tiap aspek saling mempengaruhi. Stabilitas dari networking aspek-aspek tersebut akan menciptakan Tannas yang kuat. Tannas lahir di Seskoad (Sekolah Staf & Komanda Angkatan Darat) pada tahun 1969-1970, yang pada saat itu berusaha mengembangkan doktrin sendiri tentang national security, berdasarkan pengalaman sendiri dan bangsa lain. Hasilnya menyatakan bahwa kelangsungan hidup suatu masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer saja, tetapi juga tergantung pada kemampuan aspek kehidupan yang lain. Keadaan ekonomi dan konflik antar kelompok karena alasan politik, agama dan sumberdaya dapat menghancurkan kemampuan negara untuk bertahan. Pada tahun 1966 kita menghentikan konfrontasi dengan Malaysia dan Singapore, dan Indonesia tidak ingin dianggap negara yang agresif. Strategi yang mendukung tercapainya Tannas dalam menghadapi ancaman, terutama ancaman militer atau kekerasan adalah strategi tidak langsung, konsep Andre Beaufre – jendral Prancis. Untuk pertahanan dikembangkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta dan untuk kemanan dalam negeri dikembangkan Operasi Keamanan Dalam Negeri, strategi dari keduanya didasarkan pada strategi tidak langsung. Strategi tidak langsung barangkali dapat digambarkan yang dalam bahasa Jawa disebut: “nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake“, yang artinya kira-kira: berlaga tanpa pasukan, menang tanpa mengalahkan. Dalam permainan game/strategi ini disebut “non zero sum game“, dalam suatu penyelesaian sengketa kedua belah pihak mendapat manfaat. Awalnya konsep Tannas ini diberi nama Pembinaan Nusantara, yang terdiri dari pembinaan Wilayah (untuk menciptakan kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan keamanan).
Keduanya saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa meng-antagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu. Teori lain yang dipakai adalah teori kelangsungan hidup suatu social system yang dikembangkan oleh Talcot Parson.
Parson berpendapat jika suatu sistem sosial ingin mempertahankan hidupnya dia harus mampu mengembangkan kemampuan:
1.      Pattern maintainence
2.      Adaptation
3.      Goal attainment
4.      Integration
5.      Goal setting
Tidak social system mampu mengembangkan semua fungsi. Sebelum konsep ini berkembang sampai mempunyai kerangka yang jelas, pada tahun 1972 presiden Suharto meminta agar konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional yang kemudian menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Perkembangan konsep ini kemudian tidak sesuai dengan apa yang semula digagas di Seskoad. Wawasan Nusantara adalah suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat dirinya sendiri yang merupakan negara kepulauan. Jika didasarkan hukum yang berlaku pada saat itu, maka Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi perairan teritorial sepanjang 12 mil, maka selebihnya menjadi wilayah internasional, situasi demikian membahayakan keamanan nasional dan internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia mengusulkan agar wilayah laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu dapat menjadi wilayah nasional. Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional adalah, bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi masalahnya justru adanya Wawasan Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai negara maritim kita harus mempunyai kekuatan maritim (baca: Angkatan Laut) yang kuat.
Teknologi sekarang sudah memungkinkan terciptanya networking antar unsur untuk mencapai tujuan strategi. Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan menggali pengalaman masa lalu, supaya kita dapat menciptakan konsep yang cucuk dengan suasana dan lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika dapat dipraktekan, hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang hanya menghasilkan orang pintar bicara. Apabila kita menggali ilmu di luar negeri, kita ambil intisari ilmu untuk mengkaji keadaan kita berdasarkan ilmu tersebut. Bukan kita tiru aplikasi ilmu itu dalam kondisi lain, lalu hasilnya ingin diterapkan di Indonesia. Ini akan merugikan bangsa kita, kerugian tidak segera nampak, karena proses berjalan lama. Ibarat kita beli sepatu, tidak cocok di kaki kita, jangan kakinya yang dirubah tetapi sepatunya. Para pemuda harus menggeluti ilmu dari muda, mau mempelajari sejarah secara teliti, karena sejarah adalah masa lalu kita. Masa depan dibangun dari pengambilan hikmah masa lalu. Tetapi juga harus disadari bahwa penulisan sejarah kita, kebanyakan adalah untuk kepentingan penulis atau subyek yang ditulisnya, sehingga sebetulnya tidak bermanfaat untuk kepentingan kita. Pelajari sejarah dan pengalaman secara sangat kritis, jangan takut untuk dicap tidak patriotis, karena pengalaman menunjukkan bahwa orang yang menyebut orang lain tidak patriotis, dia sendiri selalu berlindung dalam kemunafikan.

II.               Geostrategi

Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan negara. Geostartegi merupakan pemanfaatan lingkungan untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Geostrategi juga untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogen. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional, sehingga bisa dikatakan geostartegi adalah ketahanan nasional itu sendiri. Ketahanan nasional itu sendiri adalah suatu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan maupun gangguan yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita ketahui geostrategi ketahanan nasional bukan hanya mencakup ketahanan di bidang pertahanan dan keamanan, melainkan di segala bidang yang dapat mendukung integritas, identitas, kelangsungan hidup dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional di antaranya mencakup bidang ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Di dalam imlplementasi geostrategi ini, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), memiliki peranan yang sangat krusial. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau, maka tidak dapat disanggah lagi bahwa kebutuhan akan komunikasi dan informasi sangatlah penting. TIK berperan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan komunikasi dan bertukar informasi yang dapat mencakup seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Bayangkan saja semisal Indonesia tidak memiliki Teknologi Komunikasi yang memadai, jika suatu saat di suatu pulau atau daerah terjadi bencana dan daerah tersebut tidak bisa menghubungi daerah lain karena keterbatasan teknologi yang kita miliki, tentu saja hal tersebut akan mencoreng ketahanan nasional yang dimiliki oleh Indonesia. Sebagai contoh yang belum lama terjadi yaitu ketika terjadi tsunami di kepulauan Mentawai, dimana informasi bencana tersebut baru tersebar setelah beberapa hari. Padahal selama beberapa hari tersebut saudara-saudara kita di sana banyak yang menderita dan membutuhkan bantuan.
Selain itu TIK yang memadai, harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi bukan hanya di darat saja tetapi juga di laut, mengingat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan. Didalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan perairan Indonesia, TIK akan membantu memperlancar komunikasi dan koordinasi antar kapal. Dengan kemampuan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mencakup pulau-pulau dan perairan di seluruh Indonesia, maka diharapkan TIK ini akan mendukung kesatuan seluruh wilayah negara Indonesia.Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujnas ( Pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik ).
1.      Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
2.      Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.
3.      Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
4.      Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
5.      Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial.
6.      Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
7.      Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.

ü  Sifat- Sifat Geostrategi Indonesia
1.      Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalangeostrategi Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman,gangguan, hambatan dantantangan terhadap identitas, integritas,eksistensi bangsa dan negara Indoesia.
2.      Bersifat developmental/pengembangan.yaitu pengembangan potensi kekuatanbangsa dalam ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya, hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.



Sumber :

Maandag 25 Maart 2013

Tugas ke 3, ( Hak Asasi Manusia ) Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )

HAM ( Hak Asasi Manusia )
   
  • Pengertian dan Definisi HAM :
        Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
        Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.    Hak asasi pribadi / personal Right
•    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
•    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
•    Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
•    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.    Hak asasi politik / Political Right
•    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
•    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
•    Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
•    Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.    Hak azasi hukum / Legal Equality Right
•    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
•    Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
•    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.    Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
•    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
•    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
•    Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
•    Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
•    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.    Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
•    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
•    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.    Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
•    Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
•    Hak mendapatkan pengajaran
•    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Berikut ini Pasal-pasal tentanag Hak asasi manusia ( HAM ) di Indonesia :
 
Pasal 27 UUD 1945 :
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
 
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
 
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
 
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
 
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
 
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
 
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
 
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
 
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
 
Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
 
Pasal 32 Ayat (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
 
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
.
Contoh Kasus pelanggaran Ham terhadap anak :

Perdagangan Anak

Tony (52), terdakwa kasus perdagangan orang (trafficking), pada hari kamis tanggal 22 Feb 2013 akhirnya divonis 3 tahun 7 bulan potong masa tahanan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tony dinyatakan bersalah melanggar Pasal 83 UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Menjawab pertanyaan majelis hakim pimpinan Ahmad Sharif, SH, Tony mengaku baru terlibat dalam masalah ini ketika kurang lebih dua tahun lalu dikarenakan terlilit hutang.

  •  Dari Menyimak kasus di atas pendapat saya, persoalan perdagangan anak banyak sekali terjadi di daerah-daerah. pada prakteknya belum banyak pihak yang berinisiatif untuk mengatasi masalah ini, padahal masyarakat sebenarnya sudah sadar betul dan mengetahui tentang adanya ‘proyek’ perdagangan orang yang terorganisir. Dari contoh kasus diatas persoalan ini memang menimbulkan permasalahan yang penanganannya memerlukan perhatian yang sangat serius.


Sumber :